Berbicara mengenai SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo tidak terlepas dari keberadaan SPG Muhammadiyah Kalirejo yang telah berdiri sejak tahun 1972, dan dibekukan izin operasionalnya untuk Sekolah Pendidikan Guru seluruh Indonesia, pada tahun pelajaran 1988/1989 oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berdasarkan temu karya Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis di Balai Penataran Guru (BPG) Semarang Jawa Tengah dari tanggal 31 Oktober – 5 November 1988 yang diikuti oleh seluruh pejabat Teras Direktorat PGTT, seluruh kepala bidang Dikgu/Dikdasgu, para pengawas dan beberapa kasi kurikulum dari seluruh Indonesia, yang mengusung tema “ Penyempurnaan Lembaga Pendidikan Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Guru Sekolah Dasar”.
Hasil dari acara temu karya yang mendasar dan penting sebagai dasar landasan lahirnya lembaga pendidikan lain adalah, “ Bahwa mulai tahun pelajaran 1989/1990 alih fungsi SPG/SGO Negeri dan Swasta mulai dilaksanakan, dan sebagai konsekwensi dari kebijakan tersebut maka SPG Muhammasiyah Kalirejo Lampung Tengah yang merupakan bagian dari arah kebijakan tersebut tidak diizinkan lagi menerima murid baru”.
Menanggapi hal tersebut, maka pengelola SPG Muhammadiyah Kalirejo Lampung Tengah, dengan persetujuan Persyarikatan mengambil langkah untuk mengajukan proposal alih fungsi, sesuai amanat hasil temu karya yang diadakan di Semarang, yaitu membuka Sekolah Teknik Menengah (STM).
Sambil menunggu proses pengesahan alih fungsi yang telah diajukan, maka mulai tahun pelajaran 1989/1990 diijinkan membuka dan menerima murid baru untuk STM, sesuai dengan proposal alih fungsi yang diajukan. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1915 / 112.BI / U / 1992, tanggal 3 Agustus 1992 yang ditandatangani oleh kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan Nomor Data Sekolah : L. 02224301 membuka Rumpun Teknologi Pengerjaan Logam, program Studi Mesin Produksi, dengan status akreditasi Terdaftar.
Sebagai unit amal usaha milik Muhammadiyah STM Muhammadiyah Kalirejo telah dinyatakan dalam Piagam Pendirian Perguruan Muhammadiyah Nomor : 4.501/II – 34/LP – 89/1991, tanggal 19 Shafar 1412H/29 Agustus 1991 M yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Kebudayaan,
Dari hasil musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kalirejo, disetujui sebagai pejabat kepala sekolah, Drs. Masrur untuk meneruskan masa kepemimpinan dari kepala SPG Muhammadiyah Kalirejo sampai dengan tahun pelajaran 1990/1991.
Pada tahun pelajaran 1991/1992, di bawah Pimpinan Kepala Sekolah M. Dalwadi,BA., dengan melihat animo masyarakat yang begitu besar terhadap keberadaan STM Muhammadiyah, maka pihak sekolah merasa tertantang untuk meningkatkan mutu sekolah dengan mengajukan akreditasi. Dari hasil penilaian Tim Akreditasi yang telah secara langsung melihat kondisi di STM Muhammadiyah Kalirejo dan setelah mengadakan penilaian, maka Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan status baru bagi STM Muhammadiyah Kalirejo dengan jenjang Akreditasi Diakui, melalui Keputusan Nomor : 488/C/Kep/I/1992 tanggal 31 Desember 1992 yang dituangkan dengan piagam Akreditasi Nomor : B 12.154 tanggal 4 Januari 1993.
Mulai tahun pelajaran 1994/1995 masa kepemimpinan Kepala Sekolah dipercayakan Kepada Legimin, BA., dan di bawah kepemimpinan beliau STM Muhammadiyah Kalirejo banyak mengalami perkembangan, mulai dari jumlah siswa yang meningkat, hingga penambahan Program Studi yang telah ada.
Pada akhir tahun pelajaran 1996/1997 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Lampung Nomor : 10324/I12.BI/U.1997, tanggal 26 Mei 1997 tentang Perubahan Nomenklatur SMKTA Menjadi SMK Swasta di Propinsi Lampung, maka STM Muhammadiyah Kalirejo pun berubah namanya menjadi SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo.
Pada pertengahan tahun 1997/1998 tim akreditasi menngadakan evaluasi dan melakukan penilaian kembali terhadap keberadaan SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo, dari hasil penilaian tersebut, berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 35/C.C7/Kep/MN/1998, tanggal 10 Maret 1998 yang tertuang dalam Piagam Akreditasi Nomor : B 12.250 (U) SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo dinyatakan dengan status Akreditasi Diakui, dengan satu program studi, yakni Mesin Produksi, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 018/C/Kep/I.83 tanggal 23 Februari 1983, tentang syarat dan tata cara Pendirian sekolah Swasta dan usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung Diberikan Nomor Data Sekolah (NDS) sebagai tanda tercatat yang baru kepada SMK Muhammadiya 2 Kalirejo untuk mengganti NDS lama, yakni Nomor : 34/DSS/SMK/V/1998 tanggal 18 mei 1998.
Mulai tahun pelajaran 1998/1999, melihat perkembangan dan animo anggota masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya, maka SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo Lampung Tengah, membuka Program studi baru untuk melengkapi Program Studi Mesin Produksi, yakni Program Studi Mekanik Otomotif.
Berdasarkan surat keputusan Kepala kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Propinsi Lampung Nomor : 11248/I.12.H/U/2000, tanggal 25 Mei 2000 tentang penetapan/penyesuaian Bidang Keahlian dan Program Keahlian bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se propinsi Lampung, maka SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo mengelola Bidang Keahlian Teknik Mesin, dengan dua Progam Keahlian, yakni Teknik Mesin Perkakas dan Teknik Mekanik Otomotif, dengan jenjang akreditasi Diakui.
Pada periode Tahun Pelajaran 2000/2001 setelah periode jabatan Legimin,S.Pd. sebagai Kepala Sekolah berakhir, maka Kepala Sekolah berikutnya adalah Drs. Romli, yang mulai menjabat sebagai kepala Sekolah Terhitung mulai Tanggal 30 Desember 2001. Pada masa kepemimpinan beliau pada awal tahun 2005 tim akreditasi sekolah provinsi Lampung mengadakan penilaian akan kinerja SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo, tetapi dengan format penilaian berbeda dengan tim akreditasi periode sebelumnya. Tim akreditasi kali ini mengadakan penilaian berdasarkan Program Keahlian, dan semua program Keahlian mendapat Akreditasi B, sesuai dengan petikan keputusan Badan Akreditasi Sekolah Provinsi Lampung Nomor : 05/BASPROP/LAMP/2005, tanggal 11 Agustus 2005. sebagai bentuk unit amal usaha milik Muhammadiyah, SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo telah tercatat secara resmi dan dinyatakan dalam piagam Pendiran Perguruan Muhammadiyah Nomor : 1212/I.4/B/2006, tanggal 04 Ramadhan 1427 H/27 September 2006 M yang diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Mulai tahun 2006, tepatnya terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2006 Kepala Sekolah dijabat oleh Muhsinun, S.Pd. Untuk memberikan kesempatan kepada lulusan SMP/MTs., yang berminat dalam bidang perkembangan Teknologi dan Informasi SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo Lampung Tengah, maka mulai Tahun Pelajaran 2010/2011 membuka Program Studi Keahlian Baru, yakni Teknik Komputer dan Informatika dengan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan.
Pada Tahun Pelajaran 2011/2012 kembali SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo Lampung Tengah mengajukan proposal untuk akreditasi, dan telah diadakan penilaian oleh Tim Akreditasi Sekolah pada bulan Agustus 2011.
Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Lampung Nomor : 430a/BAP – SM/12.LPG/RKO/2011 tanggal 11 November 2011 Program Studi Keahlian Teknik Mesin dan Teknik Otomotif dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh nilai status akreditasi B sampai dengan tahun pelajaran 2016/2017.
Setelah masa jabatan Bapak Muhsinun, S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo Lampung Tengah berakhir maka diangkat Kepala Sekolah yang dipercayakan oleh Bapak Tulus, S.Pd. terhitung mulai tanggal 19 Mei 2014, berdasarkan SK Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung nomor : 132/KEP/II.0/B/2014 tanggal 20 Rajab 1435 H/19 Mei 2014.
Pada bulan Agustus 2016 Tim Badan Akreditasi Sekolah Provinsi Lampung melakukan visitasi dan penilaian kelayakan Program Studi Keahlian Teknik Mesin, dan pada bulan Mei 2017 kembali Tim Badan Akreditasi Sekolah Provinsi Lampung melakukan visitasi dan penilaian kelayakan Program Studi Keahlian Teknik Otomotif
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Nomor: 1214/BAN – SM/SK/2018, tanggal 31 Desember 2018, pola Akreditasi berubah dari Akreditasi Program Studi Keahlian menjadi Akreditasi Sekolah secara keseluruhan, dan berdasarkan Keputusan tersebut maka status Akreditasi Program Studi Keahlian pada SMK Muhammadiyah 2 Kalirejo yang masih berlaku dikonversikan menjadi Akreditasi Sekolah dengan status Terakreditasi B.